Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: UU Pemilu Tak Atur Pidana untuk Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Pendidikan

Kompas.com - 20/09/2022, 16:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam dialog interaktif yang digelar virtual dalam rangkaian acara "Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)", Selasa (20/9/2022).

Pernyataan Hasyim didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Pasal 280 Ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Hasyim mengutip pasal tersebut, disiarkan langsung via YouTube Bawaslu RI, Selasa.

Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol

Pasal 280 Ayat (1) itu mengatur soal 10 larangan kegiatan-kegiatan dalam berkampanye. Larangan lain dijelaskan pada Ayat (2).

Rupanya, hanya 6 larangan di Ayat (1) yang diatur sebagai tindak pidana pemilu pada Pasal 280 Ayat (4).

Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan termasuk dalam 4 larangan yang tidak diatur sebagai tindak pidana pemilu.

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 Ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan) pidana pemilu enggak? Bukan kan," ujar Hasyim.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Ia kemudian menyinggung soal asas dalam hukum pidana bahwa seseorang tidak bisa dipidana seandainya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa tindakannya sebagai pelanggaran.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com