JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyebut, ada 48,26 persen pelanggaran dan pidana pemilu di Pilkada 2020.
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan hasil pemantauan sejak tanggal 8 hingga 10 Desember 2020 melalui media elektronik dan pemberitaan di berbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Temuan terbanyak pertama adalah kategori Pelanggaran dan Pidana Pemilu sebanyak 48,26 persen," kata Ihsan dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).
Ihsan mengatakan, temuan pelanggaran dan pidana pemilu ini didominasi oleh tindakan politik uang sebanyak 66 temuan.
Baca juga: Penghitungan Suara Pilkada Tangsel di 4 Kecamatan Telah Rampung
Kemudian disusul netralitas ASN yang masih terjadi saat pemungutan suara sebanyak 25 temuan, pemilih yang tidak berhak memilih sebanyak tujuh temuan, kampanye di masa tenang sebanyak tiga temuan.
Serta temuan surat suara rusak sebanyak dua temuan dan penganiayaan tim sukses yang sebanyak satu temuan.
Selain pelanggaran dan pindana pemilu, Kode Inisiatif juga menemukan kendala teknis dan logistik seperti surat suara hingga kebutuhan APD dalam Pilkada 2020. Setidaknya dari 230 temuan Kode Inisiatif, 37,39 persen adalah persoalan logistik.
"Misalnya 51 distrik di Yahukimo yang mengalami kendala logistik," ujarnya.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Gunungkidul Meningkat, Sleman Tak Capai Target
Sementara temuan masalah lainnya adalah protokol kesehatan sebanyak 5,60 persen. Kemudian ada juga temuan terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) 3,91 persen.
Persentase yang terbilang kecil tersebut, kata Ihsan, dikarenakan minimnya berita atau informasi soal Sirekap kepada masyarakat dan informasi penyelenggaraan Pilkada.
Berikutnya ada temuan soal hak pilih seperti tidak bisa mencoblos karena tidak mendapatkan undangan dan ketidaktahuan pemilih bahwa bisa memilih hanya dengan e-KTP atau Surat Keterangan. Sedangkan temuan terakhir adalah soal keamanan penyelenggara.
"Misalnya di Distrik agreso, Kabupaten Membramo Raya ada kejadian pengambilan paksa terhadap kotak suara. Di Hulu Palik, dan Padang Kol di Bengkulu utara kekerasan yang ditujukan kepada penyelenggara," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.