JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
"Betul (28 orang jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Meski demikian, Ali masih belum mengungkap nama-nama anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sama yang juga tengah diusut Komisi Antirasuah.
Ali mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, ia masih belum menjelaskan pengembangan apa yang dilakukan KPK.
Menurut dia, lembaganya akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyidikan dinilai cukup.
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Diundang KPK, Bahas Serah Terima Aset
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," papar Ali.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Ali, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
Baca juga: Surpres Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Diserahkan ke DPR
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.