JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tergantung situasi.
Marwata menuturkan, pihaknya juga tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif.
“Kita lihat situasi (jemput paksa), enggak mungkin kan kita paksakan kalau situasinya seperti itu. Kita enggak ingin ada perumpahan darah atau kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan,” kata Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Transaksi Setoran Tunai Lukas Enembe ke Kasino Judi Rp 560 Miliar
Marwata juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk kembali memanggil Enembe.
“Hari ini kita perintahkan supaya dipanggil lagi,” kata dia.
Sebagai informasi, setelah KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan pemanggilan pada 12 September 2022, seribuan massa berkumpul di depan kediaman pribadi Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.
Bahkan, ada rencana aksi demonstrasi oleh kelompok yang menamakan diri sebagai "Koalisi Rakyat Papua".
Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar, Bukan Hanya Rp 1 M
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan jika masyarakat ingin menggelar aksi demonstrasi.
Namun, ia mengingatkan agar peserta aksi tetap menjaga ketertiban.
“Besok kalau memang mau demo, demolah dengan tertib, negara menjamin orang berdemo,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa situasi di Papua saat ini tengah memanas.
Baca juga: PPATK: Lukas Enembe Diduga Terlibat Aktivitas Judi di Dua Negara
Untuk itu, Mahfud meminta aparat setempat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Papua.
“Pada aparat yang di sana juga supaya menjaga keamanan dan ketertiban supaya ada penjelasan masalah yang sebenarnya seperti yang kami sampaikan tadi,” jelas dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.