JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Presiden (Surpres) nama calon pengganti eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Menurut dia, pimpinan DPR akan melakukan rapat untuk membahas langkah tindaklanjut terkait Surpres tersebut.
"Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa surpres itu sudah masuk, tapi kita belum rapim (rapat pimpinan) kan. Belum rapim, jadi nanti kita rapimkan dulu kemungkinan pekan depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Surpres Nama Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Sudah Diserahkan ke DPR
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku belum melihat detail surpres yang diterima DPR.
Sehingga, ia menyatakan belum mengetahui berapa nama yang diserahkan presiden ke DPR untuk calon pengganti Lili melalui surpres.
"Diterimanya kalau enggak salah (hari) Kamis kalau enggak salah," ujarnya.
Ia mengatakan, langkah selanjutnya terhadap Surpres tersebut akan diumumkan pimpinan DPR ke publik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surpres ke DPR terkait nama yang akan menggantikan Lili Pintauli.
Baca juga: Akui Kinerja Terganggu, KPK Harap Jokowi Segera Setorkan Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR
"Sudah disampaikan ke DPR Surpresnya. Ada, supresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pratikno menyatakan, Surpres pengganti Lili itu sudah disampaikan pemerintah sekitar satu minggu yang lalu.
Adapun pihak yang menerima, kata Pratikno, adalah pimpinan DPR.
Kendati demikian, Pratikno tak membeberkan siapa nama yang diserahkan ke DPR oleh presiden.
"Tanya ke DPR," pinta Pratikno sembari menutup pintu mobilnya.
Adapun Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022.
Lili semestinya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK pada 11 Juli 2022.
Akan tetapi, sidang itu batal karena surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Atas dasar itu, Dewan Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: DPR Belum Terima Surpres Berisi Nama Calon Pengganti Lili Pintauli
Selain itu, Lili diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.