JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan ini ini dilontarkan Hasto menanggapi SBY yang menyebut bakal ada kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
Menurut Hasto, pernyataan SBY dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Demokrat yang menyebutkan adanya tanda-tanda Pemilu 2024 akan tidak adil dan tidak jujur, cenderung memfitnah kepemimpinan presiden Joko Widodo.
“Semua akan fair kalau dilakukan dengan baik melalui jalur hukum daripada membuat pernyataan politik yang cenderung menfitnah Bapak Presiden Jokowi,” ujar Hasto dalam konferensi pers, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: SBY: Saya Harus Turun Gunung, Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur
Hasto berharap, SBY memiliki sikap kenegarawan dengan melaporkan apa yang telah disampaikan dalam Rapimnas Partai Demokrat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal itu, kata Hasto, bisa dilakukan dengan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sekiranya kenegarawan beliau dikedepankan, tentu saja apa yang beliau dengar dan ketahui, itu dapat disampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, yang juga pada proses pemilihan Partai Demokrat ikut menyampaikan suaranya,” tutur Hasto.
Baca juga: Tanggapi SBY, Hasto Singgung Anas Urbaningrum Masuk Demokrat Setelah Jabat Ketua KPU
Hasto pun meminta, SBY tidak perlu curiga dan khawatir berlebihan terkait adanya upaya mengatur jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu mendatang.
Kendati demikian, Sekjen PDIP itu memahami adanya kekhawatiran anaknya, AHY tidak bisa bisa berlaga di Pilpres 2024. Namun, kata Hasto, mekanisme pemilu mendatang telah diatur yakni melalui ambang batas atau presidential threshold.
“Kita bisa memahami bagaiamana seorang mendorong anaknya, tetapi harus melihat mekanisme konstitusional yang ada bahwa ketentuan presidential threshold itu merupakan ketentuan yang sah secara kontitusi tidak boleh diganggu gugat karena sudah berulang kali dilakukan judicial review," papar Hasto.
Baca juga: SBY Sebut Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Adil, Ini Tanggapan KPU
"Kemudian MK menetapkan betapa pentingnya presidential threshold untuk memastikan agar pemerintahan berjalan efektif, memiliki basis yang kuat dan stabilitas politik,” ucapnya.
Sebelumnya, SBY mengaku harus turun gunung karena mencium tanda-tanda Pemilu 2024 akan tidak adil dan tidak jujur.
Dalam video yang beredar di media sosial, SBY menyebut ada tanda-tanda bahwa Pemilu 2024 bisa berjalan tidak jujur dan tidak adil sehingga ia harus turun gunung.
Seperti video yang tersebar lewat akun Tiktok @pdemokrat.sumut, SBY berpidato di depan para kader Demokrat bahwa akan ada kecurangan yang sudah terstruktur.
"Para kader, mengapa saya harus turun gunung, menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang. Saya mendengar, mengetahui bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil," kata SBY dalam video itu.