Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Kompas.com - 15/09/2022, 18:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Majelis menilai, dalil pertama ini "sangat tidak berdasar". Fakta persidangan mengungkapkan meski Pandai rutin mengunggah data ke Sipol, beberapa kali partai itu juga menghapus data keanggotaan, seperti di Dogiyai dan Lampung, pada akun Sipol sejak akhir Juli 2022 hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.

"Majelis menilai hal ini disebabkan karena ketidakmampuan dari Pandai sendiri karena faktanya, terdapat partai politik lain yang berhasil mengunggah data dan dokumen persyaratan ke dalam Sipol dan diterima pendaftarannya," kata anggota majelis, Totok Hariyono, dalam sidang.

Dalil kedua, KPU dianggap tidak memeriksa dokumen persyaratan Pandai dalam bentuk soft file secara cermat dalam pendaftaran hari terakhir. Seperti dalil pertama, dalil kedua juga mentah.

KPU dianggap berhasil membuktikan bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur dengan membuka pendaftaran secara fisik, termasuk lewat softcopy, dan memeriksa kelengkapan Pandai sejak pukul 14 Agustus 2022 pukul 19.35 WIB hingga 15 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB lebih.

Baca juga: Profil Partai Pandai, Parpol Besutan Farhat Abbas yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, Pandai tidak dapat membuktikan sebaliknya.

"Bahwa pada 15 Agustus 2022 terlapor (KPU) selesai melakukan pemeriksaan pendaftaran milik pelapor dan membuat tanda pengembalian dokumen pendaftaran pelapor yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan," kata Totok.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Totok lagi saat membacakan putusan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com