Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Kompas.com - 15/09/2022, 18:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menyatakan bakal menempuh langkah hukum lanjutan setelah kalah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu RI.

Sebelumnya, Pandai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Kita sedang menyusun upaya-upaya hukum berikutnya. Pertama, kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan," kata Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Dalam mekanisme yang ada, partai politik memang diperkenankan menggugat ke PTUN seandainya merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu.

"Kami juga akan menggugat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar William.

Baca juga: Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Farhat Abbas Akan Laporkan KPU ke Polisi

Namun demikian, William tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU.

Mereka menilai KPU melanggar etika karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".

Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

Oleh karenanya, Pandai mengatakan, berhak menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima, sebagaimana pernyataan Hasyim Asy'ari.

"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Pandai beranggapan, ada undang-undang yang menyatakan bahwa partai politik yang berkasnya tidak lengkap bakal diberikan berita acara oleh KPU RI.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan dasar hukum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa mereka hanya memberikan formulir tanda pengembalian bagi partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

"Etikanya mereka harus menjalankan undang-undang kan? Kalau undang-undang bilang harus berikan (berita acara), ya berikan. Bagaimana mungkin penyelenggara yang dasar hukumnya undang-undang malah melanggar undang-undang?" kata William.

Sementara itu, dalam persidangan di Bawaslu RI, majelis pemeriksa menilai KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar administrasi pemilu, yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Ada dua dalil yang dimohonkan Pandai. Pertama, gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Pandai mengunggah data syarat pendaftaran.

Majelis menilai, dalil pertama ini "sangat tidak berdasar". Fakta persidangan mengungkapkan meski Pandai rutin mengunggah data ke Sipol, beberapa kali partai itu juga menghapus data keanggotaan, seperti di Dogiyai dan Lampung, pada akun Sipol sejak akhir Juli 2022 hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.

"Majelis menilai hal ini disebabkan karena ketidakmampuan dari Pandai sendiri karena faktanya, terdapat partai politik lain yang berhasil mengunggah data dan dokumen persyaratan ke dalam Sipol dan diterima pendaftarannya," kata anggota majelis, Totok Hariyono, dalam sidang.

Dalil kedua, KPU dianggap tidak memeriksa dokumen persyaratan Pandai dalam bentuk soft file secara cermat dalam pendaftaran hari terakhir. Seperti dalil pertama, dalil kedua juga mentah.

KPU dianggap berhasil membuktikan bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur dengan membuka pendaftaran secara fisik, termasuk lewat softcopy, dan memeriksa kelengkapan Pandai sejak pukul 14 Agustus 2022 pukul 19.35 WIB hingga 15 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB lebih.

Baca juga: Profil Partai Pandai, Parpol Besutan Farhat Abbas yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, Pandai tidak dapat membuktikan sebaliknya.

"Bahwa pada 15 Agustus 2022 terlapor (KPU) selesai melakukan pemeriksaan pendaftaran milik pelapor dan membuat tanda pengembalian dokumen pendaftaran pelapor yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan," kata Totok.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Totok lagi saat membacakan putusan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com