Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Hentikan Kasus "TNI Seperti Gerombolan dan Ormas", Effendi Simbolon Singgung soal Intimidasi

Kompas.com - 15/09/2022, 17:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon mengingatkan pihak manapun, termasuk pemerintah dan instansi, untuk tidak melakukan intimidasi terhadap orang-orang yang memberi kritik.

Effendi Simbolon menyebut Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi.

Oleh karenanya, ia berharap pihak-pihak yang mendengar pernyataannya ini memahami apa yang dimaksudkannya.

"Saya mengingatkan siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi. Tidak boleh ya. Ini negara hukum. Dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujar Effendi Simbolon di ruang rapat MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kata KSAD Dudung soal Effendi Simbolon: Kenal Baik dan Teman Mertua Saya

Kemudian, Effendi menjelaskan bahwa dirinya sudah mendengar keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan laporan kasus 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.

Effendi Simbolon lantas berterimakasih atas keputusan MKD DPR tersebut.

"Ini merupakan suatu putusan dari MKD yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya, saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya. Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga," tuturnya.

Lebih jauh, Effendi turut menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR lain yang merasa kurang nyaman dengan pernyataan terkait TNI seperti gerombolan dan ormas.

Ia kemudian berharap tuhan memberkati semua orang.

Baca juga: MKD DPR Setop Kasus Effendi Simbolon soal TNI Seperti Gerombolan dan Ormas

Sebelumnya, MKD DPR resmi menghentikan laporan terhadap Effendi Simbolon terkait pernyataan 'TNI seperti gerombolan dan ormas'.

Effendi Simbolon setidaknya dilaporkan sebanyak tiga kali ke MKD DPR terkait pernyataan kontroversial tersebut.

"Atas dasar tersebut dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Habiburokhman menjelaskan, penghentian dilakukan karena Effendi Simbolon sudah memberikan permintaan maaf secara terbuka pada Rabu (14/9/2022).

Habiburokhman juga menyebut pernyataan Effendi Simbolon sebagai kritikan yang membangun TNI.

"MKD DPR RI menegaskan secara substansi pernyataan teradu Effendi Simbolon pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait disharmoni adalah kritikan yang membangun bagi TNI," ucapnya.

Baca juga: Siap Dipanggil MKD DPR, KSAD Dudung: Belum Ada Panggilannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com