Salin Artikel

Kalah di Bawaslu, Pandai Akan Gugat KPU ke PTUN hingga DKPP

Sebelumnya, Pandai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

"Kita sedang menyusun upaya-upaya hukum berikutnya. Pertama, kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan," kata Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Dalam mekanisme yang ada, partai politik memang diperkenankan menggugat ke PTUN seandainya merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu.

"Kami juga akan menggugat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar William.

Namun demikian, William tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU.

Mereka menilai KPU melanggar etika karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".

Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

Oleh karenanya, Pandai mengatakan, berhak menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima, sebagaimana pernyataan Hasyim Asy'ari.

"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya," kata William.

Pandai beranggapan, ada undang-undang yang menyatakan bahwa partai politik yang berkasnya tidak lengkap bakal diberikan berita acara oleh KPU RI.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan dasar hukum pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa mereka hanya memberikan formulir tanda pengembalian bagi partai politik yang berkasnya tidak lengkap.

"Etikanya mereka harus menjalankan undang-undang kan? Kalau undang-undang bilang harus berikan (berita acara), ya berikan. Bagaimana mungkin penyelenggara yang dasar hukumnya undang-undang malah melanggar undang-undang?" kata William.

Sementara itu, dalam persidangan di Bawaslu RI, majelis pemeriksa menilai KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar administrasi pemilu, yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.

Ada dua dalil yang dimohonkan Pandai. Pertama, gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat Pandai mengunggah data syarat pendaftaran.

Majelis menilai, dalil pertama ini "sangat tidak berdasar". Fakta persidangan mengungkapkan meski Pandai rutin mengunggah data ke Sipol, beberapa kali partai itu juga menghapus data keanggotaan, seperti di Dogiyai dan Lampung, pada akun Sipol sejak akhir Juli 2022 hingga pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.

"Majelis menilai hal ini disebabkan karena ketidakmampuan dari Pandai sendiri karena faktanya, terdapat partai politik lain yang berhasil mengunggah data dan dokumen persyaratan ke dalam Sipol dan diterima pendaftarannya," kata anggota majelis, Totok Hariyono, dalam sidang.

Dalil kedua, KPU dianggap tidak memeriksa dokumen persyaratan Pandai dalam bentuk soft file secara cermat dalam pendaftaran hari terakhir. Seperti dalil pertama, dalil kedua juga mentah.

KPU dianggap berhasil membuktikan bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur dengan membuka pendaftaran secara fisik, termasuk lewat softcopy, dan memeriksa kelengkapan Pandai sejak pukul 14 Agustus 2022 pukul 19.35 WIB hingga 15 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB lebih.

"Bahwa pada 15 Agustus 2022 terlapor (KPU) selesai melakukan pemeriksaan pendaftaran milik pelapor dan membuat tanda pengembalian dokumen pendaftaran pelapor yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan," kata Totok.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Totok lagi saat membacakan putusan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/18473581/kalah-di-bawaslu-pandai-akan-gugat-kpu-ke-ptun-hingga-dkpp

Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke