JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali membuka akses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk dua pekan ke depan. Hal ini sebagai bagian dari masa perbaikan administrasi partai politik (parpol) yang berlangsung 15-28 September 2022.
Sebagai informasi, Sipol merupakan aplikasi untuk menghimpun data-data parpol yang menjadi dasar KPU melakukan verifikasi, sebelum menetapkan parpol berhak lolos dan mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga: Seluruh Gugatan Pelanggaran Administrasi KPU Kandas di Tangan Bawaslu
“Pelaksanaan verifikasi administrasi itu berakhir pada 11 September 2022. Tanggal 14 September 2022, KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Tanggal 15-28 September itu masa parpol melengkapi perbaikan dan ini diatur di dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
“Jadi, akses Sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari,” ia menambahkan.
Idham melanjutkan bahwa parpol diimbau untuk memanfaatkan waktu 14 hari ini sebaik-baiknya dengan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) ke dalam Sipol.
Perbaikan ini diunggah oleh operator Sipol masing-masing parpol.
Menurut Idham, seperti pada masa pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 lalu, pihaknya tak akan pandang bulu bagi parpol yang terlambat atau tidak mampu melengkapi berkas hingga tenggat waktu.
Hal yang sama bakal berlaku pada masa perbaikan administrasi. KPU bakal berpegang pada ketentuan bahwa per 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, perbaikan administrasi akan ditutup.
“Selama ini kami tegas. Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup ya kami akan tutup. Itu sudah terbukti mengenai ketegasan kami. Sama halnya dengan masa perbaikan,” jelas Idham.
Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Tak Langgar Administrasi Pendaftaran Pemilu soal Laporan Partai Kedaulatan
“Proses perbaikan ini diawasi langsung oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis,” lanjutnya.
Sebagai informasi, ada 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Berikut daftarnya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)