Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Respons soal Bantuan Hukum Polda Metro untuk AKBP Jerry yang Dipecat dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 14/09/2022, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan AKBP Jerry memiliki hak untuk mendapat pendampingan.

Namun, Dedi juga menegaskan, hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry sudah sesuai mekanisme.

“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan dan adil,” tegas Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2022).

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Sempat Desak LPSK Lindungi Istri Ferdy Sambo

Adapun AKBP Jerry telah mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/9/2022).

Ia terbukti melakukan tindakan tidak professional atau melanggar etik terkait laporan awal yang dibuat Putri Candrawarti tak lama setelah Brigadir J meninggal dunia.

Sidang KKEP terhadap AKBP Jerry dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00 WIB atau selama 12 jam 30 menit.

Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat, Terbukti Melanggar Etik di Kasus Brigadir J

Atas putusan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Kasus tersebut didalangi oleh Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, banyak juga anggota polisi lain yang terlibat. Setidaknya ada 97 personel yang telah diperika Propam.

Sebanyak 28 diantaranya diduga melanggar etik dan 7 di antaranya menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com