JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak seluruh laporan partai politik yang gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024 karena ketidaklengkapan berkas.
Sebagai informasi, sebelumnya, sembilan partai politik itu adalah Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Pelita, Kedaulatan Rakyat (PKR), Bhineka Indonesia (PBI), Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Pandu Bangsa, Masyumi, Kedaulatan, dan Reformasi.
Mereka menilai KPU RI melakukan pelanggaran administrasi selama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus lalu.
Rata-rata dari mereka mengeluhkan hambatan soal Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), aplikasi KPU RI untuk menghimpun berkas pendaftaran secara daring, serta mengeluhkan KPU yang dianggap tidak cermat memeriksa dokumen fisik pendaftaran partai.
Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Tak Langgar Administrasi Pendaftaran Pemilu soal Laporan Partai Kedaulatan
Namun, dalam sidang-sidang putusan sembilan partai politik yang berlangsung terpisah, dalil-dalil mereka tidak dapat dibuktikan.
Bawaslu menyatakan KPU telah bekerja sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," bunyi amar putusan atas 9 laporan partai politik itu.
Total, terdapat 16 partai politik pendaftar Pemilu 2024 yang berkasnya dikembalikan KPU RI karena tidak lengkap, berbanding 24 partai politik yang lolos.
Itu artinya, 16 partai politik itu tidak dapat melanjutkan diri ke tahapan verifikasi administrasi dan gugur dalam upaya ikut Pemilu 2024.
Sebanyak 14 dari total 16 partai itu melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran.