Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nilai KPU Tak Langgar Administrasi Pendaftaran Pemilu soal Laporan Partai Kedaulatan

Kompas.com - 13/09/2022, 23:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Kedaulatan.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Kedaulatan dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Tak Kabulkan Laporan Partai Reformasi soal Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Saat Pendaftaran Pemilu

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Kedaulatan, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Ada 3 dalil yang diajukan Partai Kedaulatan. Pertama, KPU dinilai tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan pendaftaran secara fisik.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Kedua, KPU dianggap mewajibkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Ketiga, KPU dipertanyakan karena tidak menerbitkan berita acara bagi partai yang tidak lengkap berkas pendaftarannya, melainkan hanya tanda pengembalian.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis pemeriksa Bawaslu RI tak mengabulkan semua dalil itu.

"Majelis menilai dalil para Pelapor yang mengatakan adanya (keharusan) tindakan Terlapor menerbitkan berita acara bagi parpol yang dinyatakan tidak lulus pendaftaran sebagai peserta pemilu merupakan dalil yang tidak berdasar," kata anggota majelis, Herwyn Malonda.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Pandu, Anggap KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu juga membeberkan bahwa KPU tidak menjadikan Sipol satu-satunya persyaratan pendaftaran. Terbitnya Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 memberikan kesempatan lebih kepada partai politik calon peserta pemilu untuk dapat mengajukan dokumen fisik selain melalui Sipol.

"Demikian juga berlaku pada Partai Kedaulatan. Hal ini dibuktikan dnegan diberikannya kesempatan kepada Partai Kedaulatan dengan hanya memberikan dokumen fisik dan soft copy," ujar Herwyn.

Bukti-bukti yang ada juga mengungkapkan bahwa berkas pendaftaran Partai Kedaulatan sudah diperiksa secara lengkap, melibatkan KPU dan petugas dari partai tersebut.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya ketidakcermatan KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Partai Kedaulatan.

"Dan dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam Form Model Pengembalian Pendaftaran Parpol Tertanggal 16 Agustus 2022," kata Herwyn.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis menilai Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com