Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Kompas.com - 13/09/2022, 22:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Masyumi.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Pandu, Anggap KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Metode ini dimungkinkan KPU apabila partai politik tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), melainkan memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.

Baca juga: Bawaslu: Keanggotaan Partai Bhineka Memang Tidak Lengkap

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menilai bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.

"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis Lolly Suhenty dalam persidangan.

Masalah mencuat saat Partai Masyumi mengeklaim proses pengiriman kelengkapan data persyaratan pendaftaran mereka terganggu karena migrasi data secara ETL, yang sebelumnya sudah disepakati pada 14 Agustus 2022, tidak terjadi.

Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

"Tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu ke KPU, karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," kata Lolly.

Ditambah lagi, menurut majelis, tidak terdapat kesepakatan antara Partai Masyumi dan KPU RI untuk menggunakan mekanisme migrasi data.

"Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor (KPU) atas kendala yang dialami Partai Masyumi yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut," ungkapnya.

Selain itu, jika migrasi data secara ETL berhasil dilakukan, data-data tersebut hanya berkisar pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor yang Masyumi sendiri gagal melengkapinya.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Laporan Partai Kedaulatan Rakyat

"Tidak hanya pada dokumen kepengurusan di tingkat provinsi, selain itu juga terdapat jenis dokumen yang menunjukkan keanggotaan yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1:1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang hasil pemeriksaannya tidak lengkap," jelas Lolly.

Lolly menerangkan, apa yang dilakukan KPU bukan merupakan tindakan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sehingga, Bawaslu tak mengabulkan dalil-dalil laporan partai itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com