Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Pandu, Anggap KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi

Kompas.com - 13/09/2022, 21:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Pandu Bangsa dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: Bawaslu: Keanggotaan Partai Bhineka Memang Tidak Lengkap

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Terdapat dua dalil yang diajukan Partai Pandu Bangsa. Pertama, KPU disebut menolak membuka flash disk dalam pemeriksaan pendaftaran partai tersebut.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Bawaslu membantah dalil itu berdasarkan bukti yang ada, seperti tanda terima, keterangan saksi bernama Syamsul Fajri yang menyatakan telah menyerahkan 36 dokumen fisik beserta hard disk, flash disk, dan laptop kepada KPU RI, serta bukti kertas kerja pengecekan, dan beberapa dokumen lain.

"Terlapor (KPU) telah menerima dokumen pendaftaran Partai Pandu Bangsa pada 14 Agustus 2022," ujar anggota majelis pemeriksa, Herwyn Malonda, dalam sidang.

"Dengan demikian majelis berpendapat, terhadap dalil para pelapor yang menerangkan terlapor menolak membuka flash disk dalam pemeriksaan pendaftaran Partai Pandu Bangsa menjadi terbantahkan atau tidak terbukti," lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Laporan Partai Kedaulatan Rakyat

Dalil kedua yang diajukan adalah KPU melakukan jeda pemeriksaan. Namun, fakta-fakta persidangan mengungkapkan sebab pemeriksaan terdapat jeda.

"Majelis berpendapat bahwa dalil itu tak berdasar karena telah terdapat kesepakatan pelapor dan penghubung partai, atas nama Syamsul Fajri, yang dituangkan dalam surat kesepakatan," kata Herwyn.

"Turut dijelaskan oleh keterangan saksi yang menyatakan benar terdapat kesepakatan penundaan pemeriksaan," imbuhnya.

Lebih dari itu, Partai Pandu Bangsa dinilai tidak mampu menunjukkan syarat lain dalam pendaftaran, di antaranya nomor rekening, alamat kantor, dan Surat Keputusan (SK) soal kepengurusan partai.

Baca juga: Banyak Aksi Peretasan, Anggota Komisi II Minta Bawaslu Lindungi Data Pemilu

"Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat 3 juncto Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, majelis berpendapat Partai Pandu Bangsa tidak memenuhi persyaranan pendaftaran sebagai calon partai politik peserta pemilu," pungkas Herwyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com