JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Pandu Bangsa.
Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Pandu Bangsa dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).
Baca juga: Bawaslu: Keanggotaan Partai Bhineka Memang Tidak Lengkap
“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Terdapat dua dalil yang diajukan Partai Pandu Bangsa. Pertama, KPU disebut menolak membuka flash disk dalam pemeriksaan pendaftaran partai tersebut.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai
Bawaslu membantah dalil itu berdasarkan bukti yang ada, seperti tanda terima, keterangan saksi bernama Syamsul Fajri yang menyatakan telah menyerahkan 36 dokumen fisik beserta hard disk, flash disk, dan laptop kepada KPU RI, serta bukti kertas kerja pengecekan, dan beberapa dokumen lain.
"Terlapor (KPU) telah menerima dokumen pendaftaran Partai Pandu Bangsa pada 14 Agustus 2022," ujar anggota majelis pemeriksa, Herwyn Malonda, dalam sidang.
"Dengan demikian majelis berpendapat, terhadap dalil para pelapor yang menerangkan terlapor menolak membuka flash disk dalam pemeriksaan pendaftaran Partai Pandu Bangsa menjadi terbantahkan atau tidak terbukti," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Administrasi soal Laporan Partai Kedaulatan Rakyat
Dalil kedua yang diajukan adalah KPU melakukan jeda pemeriksaan. Namun, fakta-fakta persidangan mengungkapkan sebab pemeriksaan terdapat jeda.
"Majelis berpendapat bahwa dalil itu tak berdasar karena telah terdapat kesepakatan pelapor dan penghubung partai, atas nama Syamsul Fajri, yang dituangkan dalam surat kesepakatan," kata Herwyn.
"Turut dijelaskan oleh keterangan saksi yang menyatakan benar terdapat kesepakatan penundaan pemeriksaan," imbuhnya.
Lebih dari itu, Partai Pandu Bangsa dinilai tidak mampu menunjukkan syarat lain dalam pendaftaran, di antaranya nomor rekening, alamat kantor, dan Surat Keputusan (SK) soal kepengurusan partai.
Baca juga: Banyak Aksi Peretasan, Anggota Komisi II Minta Bawaslu Lindungi Data Pemilu
"Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat 3 juncto Pasal 177 UU Pemilu juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, majelis berpendapat Partai Pandu Bangsa tidak memenuhi persyaranan pendaftaran sebagai calon partai politik peserta pemilu," pungkas Herwyn.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.