Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Masyumi.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Metode ini dimungkinkan KPU apabila partai politik tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), melainkan memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menilai bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.

"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis Lolly Suhenty dalam persidangan.

Masalah mencuat saat Partai Masyumi mengeklaim proses pengiriman kelengkapan data persyaratan pendaftaran mereka terganggu karena migrasi data secara ETL, yang sebelumnya sudah disepakati pada 14 Agustus 2022, tidak terjadi.

Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.

"Tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu ke KPU, karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," kata Lolly.

Ditambah lagi, menurut majelis, tidak terdapat kesepakatan antara Partai Masyumi dan KPU RI untuk menggunakan mekanisme migrasi data.

"Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor (KPU) atas kendala yang dialami Partai Masyumi yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut," ungkapnya.

Selain itu, jika migrasi data secara ETL berhasil dilakukan, data-data tersebut hanya berkisar pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor yang Masyumi sendiri gagal melengkapinya.

"Tidak hanya pada dokumen kepengurusan di tingkat provinsi, selain itu juga terdapat jenis dokumen yang menunjukkan keanggotaan yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1:1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang hasil pemeriksaannya tidak lengkap," jelas Lolly.

Lolly menerangkan, apa yang dilakukan KPU bukan merupakan tindakan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sehingga, Bawaslu tak mengabulkan dalil-dalil laporan partai itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/22311481/bawaslu-tolak-dalil-laporan-partai-masyumi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Diskors, Dilanjutkan Usai Buka Puasa

Nasional
Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Nasional
Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Nasional
Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Nasional
Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Nasional
Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Nasional
Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Nasional
Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Nasional
Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Nasional
Plt Menpora: Pak Presiden Sudah Nyatakan, Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Politik

Plt Menpora: Pak Presiden Sudah Nyatakan, Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Politik

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Abraham Samad, Insiden 'Rumah Kaca', dan Tuduhan Sasar Anas

GASPOL! Hari Ini: Abraham Samad, Insiden "Rumah Kaca", dan Tuduhan Sasar Anas

Nasional
KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Nasional
Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Nasional
Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke