Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Berkarya Tanggapi Tudingan Bjorka soal Muchdi Pr Dalang Kasus Munir

Kompas.com - 12/09/2022, 16:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang angkat bicara mengenai tudingan hacker (peretas) Bjorka, yang menyebut Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menjadi dalang di balik pembunuhan Munir.

Badaruddin mengatakan hal serupa sebenarnya sudah pernah terjadi menjelang kontestasi Pemilu 2019.

"Lima tahun lalu jelang Pemilu 2019, isu Munir ini mencuat. Waktu itu menyorot kehadiran Pak Muchdi Pr dan Polycarpus di Partai Berkarya," ujar Badaruddin dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Kemudian, ia membantah tudingan Bjorka kepada Muchdi Pr.

Baca juga: Mahfud Sebut yang Dibocorkan Hacker Bjorka Bukan Data Rahasia, Bisa Diambil dari Mana-mana

Badaruddin menegaskan, Muchdi Pr secara hukum sudah diperiksa dan diproses. Bahkan, sudah dinyatakan tidak terlibat pembunuhan Munir sehingga bebas secara hukum.

"Mereka punya hak sebagai WNI untuk dipilih dan memilih, negara mengatur itu. Lama-lama isu itu hilang dengan sendirinya," tuturnya.

Badaruddin lantas merasa heran kenapa isu itu muncul lagi saat ini. Ia curiga ada skenario terkait Muchdi Pr.

Apalagi, kata Badaruddin, Munir dan Polycarpus sudah meninggal.

Baca juga: Profil Ketua Umum Partai Berkarya: dari Tommy Soeharto hingga Muchdi Pr

Ia mempertanyakan kenapa kasus kematian Munir muncul lagi dan menyeret nama Muchdi Pr.

"Sementara Partai Berkarya lagi disorot karena tidak lolos pendaftaran di KPU saat ini, dan adanya dinamika internal tak kunjung usai," ujar Badaruddin.

Selain itu, Badaruddin menyebut kader Partai Berkarya sedang galau sembari menunggu kepastian.

Menurutnya, Muchdi Pr sedang berjuang bagaimana Partai Berkarya bisa eksis di Pemilu 2024.

Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bobol Data Surat Jokowi hingga Ancaman Dijerat Pidana

Kembali ke kasus Munir, Badaruddin mengatakan Partai Berkarya menyerahkan persoalan itu kepada negara.

"Kan sudah lama kasusnya, dan yang terkait sudah menjalani proses hukum. Untuk Pak Muchdi Pr kan sudah terbukti tidak terlibat oleh pengadilan dan sudah dibebaskan," katanya.

Oleh karena itu, Badaruddin curiga kehadiran Bjorka dalam membuka kasus Munir ke publik memiliki niat tertentu.

Badaruddin menduga Bjorka sedang berusaha menutupi isu terkini yang sedang panas ataupun menciptakan isu jelang Pemilu 2024.

"Lama-lama juga akan hilang dengan sendirinya. Tinggal kita sebagai WNI yang baik memandang positif atau negatif isu ini, dan baiknya kita positif thinking saja meluruskan sejarah bangsa ini," kata Badaruddin.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

"Dan kami ingatkan bahwa isu ini tidak ada hubungannya dengan Partai Berkarya. Dan Ketum Muchdi Pr juga tidak pernah membawa isu ini ke partai karena kasus ini sudah lama dan selesai sebelum Partai Berkarya lahir di tahun 2016," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, akun Twitter Bjorka @bjorkanism hilang atau ditangguhkan Twitter pada Minggu (11/9/2022) sore.

Sebelumnya akun tersebut hilang, Bjorka menjadi trending topic Twitter pada Minggu pagi.

Hal itu karena Bjorka mengklaim telah mengungkap dalang pembunuh Munir.

Nama, nomor telepon, email, NIK, hingga data vaksin otak pembunuh Munir dibongkar.

Baca juga: Konflik Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Pr Akan Ajukan Kasasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com