Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Kepengurusan Partai Berkarya, Kubu Muchdi Pr Akan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 06/09/2021, 17:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchi Pr akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan PTTUN memperkuat putusan pada pengadilan pertama yang memenangkan gugatan dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap.

"Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Andi, melalui keterangan pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Berharap Susunan Pengurus Kembali Disahkan

Andi mengatakan, putusan banding tersebut juga tidak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.

Ia meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan membela soal pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan pengurus Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR.

"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," ujar Andi.

Andi menambahkan, pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan tahapan Pemilihan Umum 2024. Ia berharap persoalan hukum ini tidak menjadi masalah berkepanjangan.

"Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan," kata dia.

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya

Ia mengingatkan, pengalaman pada Pemilu 2019 mesti menjadi pelajaran bahwa partai dibangun bersama secara gotong royong, bukan oleh satu kelompok atau perorangan.

"Kasihan teman-teman di daerah, banyak yang kehilangan harta benda bahkan nyawa membangun partai ini. Merekalah pemilik sebenarnya partai ini," ujar Andi.

Dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto tidak berjalan dengan baik.

Pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Munaslub dipercepat.

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Banding

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Pada 16 Februari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Tommy atas putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi.

Kemudian, kubu Muchdi Pr mengajukan banding. Namun, majelis hakim PTTUN memperkuat putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com