JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sikap kooperatif tersebut merupakan bentuk kepatuhan kepada hukum.
Sebagaimana diketahui, Agus Supriatna sebelumnya tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101 Tahun 2016-2017.
“Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK
Menurut Ali Fikri, KPK mempersilahkan Agus mengungkapkan keberatannya di hadapan penyidik terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Selain itu, kata Ali, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk Agus Supriatna.
“Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU,” ujar Ali.
Sebelumnya, mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil purnawirawan TNI Angkatan Udara, Marsda Supriyanto Basuki.
Namun, ia juga tidak memenuhi panggilan KPK.
“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan pada 9 September 2022.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.
Irfan Kurnia Saleh diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
Baca juga: Ini Sederet KSAU yang Namanya Diabadikan di Australian Defence College
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.