JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengundang Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan tokoh masyarakat setempat pada 14 September menyusul ditolaknya pembangunan gereja di Cilegon, Banten.
Pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi dari masalah terkait. Harapannya, ada jalan keluar yang terbaik setelah duduk bersama dengan pihak terkait
“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” kata Menag dalam siaran pers, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja
Dia mengatakan, undangan pertemuan itu sudah dikirim ke Wali Kota Cilegon.
Selain Wali Kota Cilegon, terdapat beberapa pihak lain yang diundang, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.
Dari internal Kemenag, akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.
Menurut Yaqut, persoalan penolakan ini perlu didudukkan secara jernih dan tidak emosional.
Untuk itu, pertemuan para stakeholders terkait sangat penting dalam mendudukkan persoalannya dan menyelesaikan problemnya.
“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan, dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini. Insya Allah solusi terbaiknya akan bisa segera dicapai,” ujar Yaqut.
Baca juga: Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Imparsial Minta Kepala Daerah Tak Diskriminasi Kelompok Minoritas
Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon.
Mereka meminta Wali Kota Cilegon membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.
"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 menteri," kata Marnala.
Terkini, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon untuk mencabut dan membatalkan sertifikat hak guna bangunanan (SHGB) gereja tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.