Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 09/09/2022, 19:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Supriatna sedianya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) - 101 Tahun 2016-2017.

Selain Agus, purnawirawan perwira TNI AU lainnya, Marsda Supriyanto Basuki juga mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: KPK Bantah Diskreditkan Mantan KSAU dalam Pemanggilan Pemeriksaan

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus dan Basuki.

Kemudian, KPK mengimbau dua purnawirawan TNI AU itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Komisi antirasuah akan segera mengirimkan lagi surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya. Menurut Ali, keterangan Agus dan Basuki dibutuhkan penyidik.

“Sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” ujar Ali Fikri.

Baca juga: Dipanggil KPK, Mantan KSAU Agus Supriatna Mengaku Tak Terima Surat Panggilan

Sebelumnya, KPK kembali memanggil Agus Supriatna untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Pemeriksaan sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam catatan Kompas.com, Agus Supriatna pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama pada 2018.

Namun, saat itu Agus tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.

Sementara lembaga antirasuah memastikan surat tersebut telah diterima Agus di rumahnya.

Baca juga: Diperiksa KPK, Mantan KSAU Jelaskan Prosedur Pengadaan Alutsista TNI

“Kami pastikan surat panggilan sudah dikirimkan atau disampaikan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada 11 Mei 2018.

Agus Supriatna akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada 6 Juni 2022.

Terkait dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

KPK menduga Irfan telah membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Baca juga: KPK Apresiasi Keterangan Mantan KSAU dalam Kasus Heli AW101

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com