JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya bakal berlangsung hari ini, Senin (12/9/2022).
Ia menyebut, rapat panja rencananya berlangsung pukul 15.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan Rapat Kerja (raker).
"(Pengambilan keputusan tingkat I) rencananya hari ini. Nanti kami akan mulai rapat Panja (panitia kerja) dulu jam 3 (pukul 15.00 WIB). Nanti jam 4 (pukul 16.00 WIB) dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan tingkat I," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Doli menjabarkan, nantinya bakal ada perwakilan pemerintah yang turut hadir dalam rapat, mengingat agendanya adalah pengambilan keputusan.
Baca juga: DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Bahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Jadwal paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II bakal tergantung pimpinan. Intinya kata Doli, pihaknya bakal berkirim surat kepada yang bersangkutan selepas rapat.
"Nanti setelah ini kami akan kirim surat kepada pimpinan, melaporkan bahwa sudah diambil keputusan tingkat I. Segera diagendakan, nah kami minta diagendakan pada Rapat Paripurna yang secepatnya setelah ini," ujar Doli.
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2022, Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Di antaranya, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
"Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Junimart Girsang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana
Sebagai informasi, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 7 Juli 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Awalnya, masing-masing fraksi diharuskan menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Seluruh fraksi maju ke meja pimpinan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam bentuk tertulis.
Usai menerima seluruh pandangan fraksi, Rachmat Gobel menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
Baca juga: RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.