Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Papua Barat Daya Digelar Hari Ini

Kompas.com - 12/09/2022, 15:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Papua Barat Daya bakal berlangsung hari ini, Senin (12/9/2022).

Ia menyebut, rapat panja rencananya berlangsung pukul 15.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan Rapat Kerja (raker).

"(Pengambilan keputusan tingkat I) rencananya hari ini. Nanti kami akan mulai rapat Panja (panitia kerja) dulu jam 3 (pukul 15.00 WIB). Nanti jam 4 (pukul 16.00 WIB) dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan tingkat I," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Doli menjabarkan, nantinya bakal ada perwakilan pemerintah yang turut hadir dalam rapat, mengingat agendanya adalah pengambilan keputusan.

Baca juga: DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Bahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Jadwal paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II bakal tergantung pimpinan. Intinya kata Doli, pihaknya bakal berkirim surat kepada yang bersangkutan selepas rapat.

"Nanti setelah ini kami akan kirim surat kepada pimpinan, melaporkan bahwa sudah diambil keputusan tingkat I. Segera diagendakan, nah kami minta diagendakan pada Rapat Paripurna yang secepatnya setelah ini," ujar Doli.

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2022, Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan wilayah-wilayah yang ada di dalam RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Di antaranya, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

"Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Junimart Girsang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Papua Barat Daya Belum Tentu Gelar Pemilu 2024, Mendagri: Tergantung Dana

Sebagai informasi, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan itu dilakukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 7 Juli 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Awalnya, masing-masing fraksi diharuskan menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Seluruh fraksi maju ke meja pimpinan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam bentuk tertulis.

Usai menerima seluruh pandangan fraksi, Rachmat Gobel menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.

Baca juga: RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com