Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Dinilai Rentan Politisasi

Kompas.com - 12/09/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai usulan tentang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mustahil terlaksana karena bisa melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan batas usia pensiun TNI pada 29 Maret 2022 lalu. Maka dari itu, batas usia pensiun bagi perwira TNI tetap 58 tahun dan bintara hingga tamtama tetap 53 tahun.

Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan

Maka dari itu, menurut Al Araf memang sudah seharusnya Andika diganti setelah masa jabatannya berakhir pada tahun ini karena memasuki usia pensiun.

"Perpanjangan masa pensiun Panglima TNI sudah tidak urgensi lagi dibahas karena Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan terkait hal itu," kata Al Araf dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Menurut Al Araf, sebaiknya masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini tidak perlu diutak-atik.

"Dengan demikian secara hukum anggota DPR perlu melihat hasil putusan MK itu sehingga tidak membawa wacana ini dalam wacana politis yang cenderung berdimensi politisasi," ujar Al Araf.

Al Araf juga menilai tidak ada urgensi dan argumentasi yang kuat untuk memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI juga tidak.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu.(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu.

Sebab menurut dia saat ini kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia dalam keadaan normal dan damai, serta tidak dalam kondisi darurat perang.

Usulan tentang peluang memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Abdul mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.

“Kalau perpanjangan mungkin saja trgantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Dasar Hukumnya

Diketahui, Jenderal TNI Endriartono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima.

Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.

Abdul mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com