JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan berakhir pada akhir tahun ini, bisa saja diperpanjang.
Namun, ia mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Isu Renggangnya Hubungan Panglima TNI-KSAD, Politikus di Senayan Jangan Perkeruh Situasi
Diketahui, Jenderal TNI Endriantono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima. Sedianya, Endirantono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, Endriantono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriantono pensiun di usia 59 tahun.
Politikus PKS itu mengklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima. Namun diketahui, hingga kini Jokowi maupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.
Baca juga: Panglima Tak Tampak di Acara Komcad, KSAD: Saya Sudah SMS-an
"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucapnya.
Sebagai informasi, Andika telah menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021. Saat itu usianya telah mencapai 56 tahun.
Ketika Desember 2021, usia Andika beranjak menjadi 57 tahun. Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.