Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Endriartono Sutarto Tak Bisa Jadi Preseden: Aturan Sudah Tak Berlaku!

Kompas.com - 10/09/2022, 10:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak bisa diperpanjang.

Sekalipun pada masa lalu pernah terjadi perpanjangan masa jabatan panglima, yaitu di era Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto, menurutnya, kondisi itu tidak bisa direplikasi atau dijadikan preseden.

Pasalnya, kata Khairul, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur masa jabatan pada saat itu berbeda dengan saat ini, yang menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Presiden Dinilai Tak Bisa Terbitkan Perppu untuk Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI

"Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," tegas Khairul melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Ketika Endriartono diperpanjang masa jabatannya, menurut dia, saat itu masih berlaku UU Nomor 2 Tahun 1988.

Di dalam Pasal 32 ayat (4) beleid itu, diatur bahwa prajurit ABRI dengan pangkat kolonel atau yang lebih tinggi dan menduduki jabatan tertentu, bisa dipertahankan untuk tetap dalam diinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun.

Baca juga: Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Dasar Hukumnya

Sementara itu, menurut dia, tidak ada ketentuan pada saat ini yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Sebab saat ini pergantian Panglima TNI masih mengacu kepada pasal 13 dan pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Adapun, peluang perpanjangan masa jabatan itu baru akan terbuka jika dilakukan perubahan pada UU Nomor 34.

"Terutama pada kedua pasal di atas, atau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alas hukum perpanjangan," kata Khairul.

Namun, menurutnya saat ini tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan Perppu.

Baca juga: Panglima Andika Segera Pensiun, Mahfud MD: Ada Mekanismenya, Tunggu Saja

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, masa jabatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan berakhir pada akhir tahun ini, bisa saja diperpanjang.

Namun, ia mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya. Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.

“Kalau perpanjangan mungkin saja trgantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, Jenderal TNI Endriantono Sutarto pernah dipepanjang masa jabatannya sebagai Panglima. Sedianya, Endirantono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, pensiun di tahun 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Pimpinan Klaim Komisi I Akan Setuju Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang jika Presiden Usulkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com