Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Kompas.com - 09/09/2022, 10:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses penyidikan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi terus berlanjut.

Firli mengatakan, Deputi Penindakan di KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

“Jadi itu tetap berjalan proses penyidikannya. Saya pastikan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 73,9 T, Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Firli mengaku KPK menghormati langkah Kejaksaan Agung yang sudah membawa kasus korupsi Surya Darmadi ke persidangan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung juga menyilakan KPK untuk menangani perkara suap Surya Darmadi.

“Sampai saat ini sudah masuk persidangan, kita hormati kita kerja samakan tetapi perkara yang ditangani KPK pun ini dalam proses penyidikan,” ujar Firli.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai, pelimpahan penanganan kasus suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang tepat.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun

Sebab, kasus yang diusut Kejaksaan Agung dengan tersangka yang sama, Surya Darmadi, lebih komprehensif.

Sementara, pembuktian suap lebih sederhana dibanding perkara yang diusut Kejaksaan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan tindakan menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai nanti kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu enggak elok,” ujar Karyoto.

“Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, dilimpahkan,” sambungnya.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka suap kasus revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan taipan itu sebagai buron pada 2019.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun, Surya Darmadi: Sehat dan Siap

Sementara, Kejaksaan Agung pada awal Agustus lalu mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Perbuatannya disinyalir membuat negara rugi hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (8/9/2022) Kejaksaan Agung telah mendakwa Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com