Salin Artikel

KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses penyidikan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi terus berlanjut.

Firli mengatakan, Deputi Penindakan di KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

“Jadi itu tetap berjalan proses penyidikannya. Saya pastikan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Firli mengaku KPK menghormati langkah Kejaksaan Agung yang sudah membawa kasus korupsi Surya Darmadi ke persidangan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung juga menyilakan KPK untuk menangani perkara suap Surya Darmadi.

“Sampai saat ini sudah masuk persidangan, kita hormati kita kerja samakan tetapi perkara yang ditangani KPK pun ini dalam proses penyidikan,” ujar Firli.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai, pelimpahan penanganan kasus suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang tepat.

Sebab, kasus yang diusut Kejaksaan Agung dengan tersangka yang sama, Surya Darmadi, lebih komprehensif.

Sementara, pembuktian suap lebih sederhana dibanding perkara yang diusut Kejaksaan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan tindakan menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai nanti kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu enggak elok,” ujar Karyoto.

“Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, dilimpahkan,” sambungnya.

Diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka suap kasus revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan taipan itu sebagai buron pada 2019.

Sementara, Kejaksaan Agung pada awal Agustus lalu mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Perbuatannya disinyalir membuat negara rugi hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (8/9/2022) Kejaksaan Agung telah mendakwa Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/10442701/kpk-pastikan-penyidikan-suap-surya-darmadi-berlanjut

Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke