JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku heran dengan berkas surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diterimanya tipis.
Hal itu pun ditanyakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri kepada Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, apakah ada perubahan terkait surat dakwaan tersebut.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi? Katanya kok tipis dakwaannya? Tolong diserahkan yang mau dibacakan," ucap Fahzal kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun menjawab bahwa surat dakwaan yang diberikan kepada Surya Darmadi melalui pengacaranya sama dengan apa yang akan dibacakan.
Adapun dalam surat itu, jaksa menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
"Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini, persis sama," ucap jaksa.
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pun ikut mengomentari tipisnya surat dakwaan yang diterima dari jaksa penuntut umum.
Menurut dia, bos PT Duta Palma itu juga mempertanyakan surat dakwaan yang memuat kerugian negara triliunan itu berkasnya hanya berjumlah 78 halaman.
Apalagi, nilai kerugian negara yang disebut Kejagung juga kerap berubah hingga terakhir di surat dakwaan.
Jumlah kerugian negara saat pertama kali Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka disebut berjumlah Rp 78 triliun. Akan tetapi jumlah itu kemudian berkembang menjadi Rp 104 triliun dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Namun, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, disebutkan nilai kerugian Rp 73,9 triliun.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 (halaman), kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp 104 triliun, ke mana lagi?'" ucap Juniver.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bos perusahaan sawit itu juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.