Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2022, 17:40 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku heran dengan berkas surat dakwaan kasus dugaan korupsi dan pencucian terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diterimanya tipis.

Hal itu pun ditanyakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri kepada Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, apakah ada perubahan terkait surat dakwaan tersebut.

"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi? Katanya kok tipis dakwaannya? Tolong diserahkan yang mau dibacakan," ucap Fahzal kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun menjawab bahwa surat dakwaan yang diberikan kepada Surya Darmadi melalui pengacaranya sama dengan apa yang akan dibacakan.

Adapun dalam surat itu, jaksa menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

"Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini, persis sama," ucap jaksa.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pun ikut mengomentari tipisnya surat dakwaan yang diterima dari jaksa penuntut umum.

Menurut dia, bos PT Duta Palma itu juga mempertanyakan surat dakwaan yang memuat kerugian negara triliunan itu berkasnya hanya berjumlah 78 halaman.

Apalagi, nilai kerugian negara yang disebut Kejagung juga kerap berubah hingga terakhir di surat dakwaan.

Jumlah kerugian negara saat pertama kali Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka disebut berjumlah Rp 78 triliun. Akan tetapi jumlah itu kemudian berkembang menjadi Rp 104 triliun dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, disebutkan nilai kerugian Rp 73,9 triliun.

"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 (halaman), kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp 104 triliun, ke mana lagi?'" ucap Juniver.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bos perusahaan sawit itu juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Nasional
Wapres: Banyak Masyarakat Belum Nikmati Air Bersih yang Layak dan Aman

Wapres: Banyak Masyarakat Belum Nikmati Air Bersih yang Layak dan Aman

Nasional
Tekad Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Gowes ke Paris, Promosikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Tekad Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Gowes ke Paris, Promosikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Nasional
KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Nasional
KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Kota Batam

KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Kota Batam

Nasional
Elektabilitas Melesat, Prabowo Disebut Berhasil Tarik Dukungan dari Pemilih Jokowi

Elektabilitas Melesat, Prabowo Disebut Berhasil Tarik Dukungan dari Pemilih Jokowi

Nasional
KPU Dorong Peserta Pemilu 'Daily Update' Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

KPU Dorong Peserta Pemilu "Daily Update" Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Nasional
BERITA FOTO: Momen Jokowi Jabat Erat Tangan Ganjar Saat Tiba di Rakernas III PDI-P

BERITA FOTO: Momen Jokowi Jabat Erat Tangan Ganjar Saat Tiba di Rakernas III PDI-P

Nasional
Naik ke Mimbar Pidato Rakernas PDI-P, Megawati Diantar Prananda Prabowo

Naik ke Mimbar Pidato Rakernas PDI-P, Megawati Diantar Prananda Prabowo

Nasional
59 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Termasuk Pangkogabwilhan III

59 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Termasuk Pangkogabwilhan III

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Menang Telak atas Ganjar jika Anies Gagal Dapat Tiket Capres

Survei LSI Denny JA: Prabowo Menang Telak atas Ganjar jika Anies Gagal Dapat Tiket Capres

Nasional
Mahfud Minta Kementerian PPPA Lindungi Siswi SMP di Jambi yang Dilaporkan ke Polisi Usai Cari Keadilan untuk Neneknya

Mahfud Minta Kementerian PPPA Lindungi Siswi SMP di Jambi yang Dilaporkan ke Polisi Usai Cari Keadilan untuk Neneknya

Nasional
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO

Nasional
Golkar Minta MK Konsisten dengan Putusan Sistem Proporsional Terbuka

Golkar Minta MK Konsisten dengan Putusan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Kaesang dan PSI yang Tak Mau Bertepuk Sebelah Tangan Lagi

Kaesang dan PSI yang Tak Mau Bertepuk Sebelah Tangan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com