Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Penangguhan Penahanan Tersangka Perempuan

Kompas.com - 09/09/2022, 05:47 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mencatat ada beberapa rekomendasi yang mereka keluarkan untuk menangguhkan penahanan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kasus yang paling diingat Aminah adalah kasus tersangka perempuan berinisial DFES gang terjadi di Jambi 2019 lalu.

Saat itu Komnas Perempuan mengirimkan surat pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

DFES satu-satunya tersangka perempuan dari 59 tersangka dalam kasus konflik lahan di Batanghari.

Baca juga: Komnas Perempuan Jelaskan Perbedaan Status Istri Sambo yang Tak Ditahan seperti Perempuan Lain yang Bawa Bayi

"Kita mengirimkan surat pengalihan penahanan, (supaya) dia nggak di rutan biar tahanan rumah atau tahanan kota karena dia hamil," kata Aminah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

Namun, rekomendasi Komnas Perempuan itu tak digubris, bahkan saat kasus sudah masuk ke tingkat kejaksaan.

Aminah menjelaskan, DFES kemudian berhasil mendapat penangguhan penahanan ketika suaminya mengajukan banding.

"Nggak lama setelah penangguhan penanganan dikabulkan, dia melahirkan," imbuh dia.

Aminah kemudian memberikan catatan kasus lainnya yang direkomendasikan agar penahanan tersangka atau terdakwa ditangguhkan.

Baca juga: Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Kasus lainnya yaitu penangguhan untuk tersangka LLD, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlanjut dengan alasan harus merawat ibu kandungnya yang berusia lanjut di tahun 2021.

Kemudian penangguhan penahanan bagi Terdakwa FS, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dalam kondisi hamil yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur tahun 2020.

Keempat, penangguhan penahanan terhadap NN, Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) di Padang pada 26 Januari 2020 yang memiliki balita

Komnas Perempuan juga mengajukan Keberatan ke Polres Samosir karena tahanan perempuan hanya diberi satu pembalut per hari ketika menstruasi, sementara keluarga dilarang untuk menjenguk.

Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kawal Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kemudian penangguhan penahanan terhadao SP, Terdakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP di Bekasi tahun 2022.

Terakhir pengalihan penahanan untuk K, laki-laki yang memperjuangkan hak atas lingkungan di Watussalam, Pekalongan berkaitan dengan hak ayah untuk menemani kelahiran isterinya yang tengah hamil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com