"Jadi sebenarnya ini sebagian yang masuk ke dalam pengaduan komnas perempuan, kami kirimkan rekomendasi," papar Aminah.
Untuk Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas Perempuan dengan tegas menyebutkan tidak mengeluarkan rekomendasi apapun terkait dengan status penahanan Putri.
"Sebetulnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke ibu PC untuk konteks penahanan," kata wanita yang akrab disapa Ami itu.
Aminah mengatakan, status penahanan Putri yang saat ini tidak ditahan adalah murni kewenangan dari kepolisian.
Komnas Perempuan, kata dia, hanya memberikan tanggapan dari pertanyaan awak media terkait alasan Putri tak ditahan.
"Kita hanya merespons apa yang disampaikan oleh teman-teman wartawan terkait "kok nggak ditahan?" ucap Ami.
Menurut Ami, apa yang diputuskan oleh kepolisian untuk tidak menahan Putri bisa dibenarkan dalam konteks hak asasi perempuan.
Baca juga: Komnas Perempuan: Yang Dilakukan Sambo Rusak Sistem Penanganan Kekerasan Seksual
Putri disebut memiliki hak maternitas karena harus merawat anaknya yang masih balita.
Di sisi lain, Putri juga dikategorikan sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 (General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice) tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa "Penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami.
"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.