JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tim khusus (timsus) mengedepankan science crime investigation.
Oleh karena itu, menurut Listyo Sigit, jajarannya mengedepankan ketelitian.
“Kalaupun saya awalnya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu, tapi saya mengedepankan science crime investigation, investigasi,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Listyo Sigit juga menyatakan, ada sejumlah hal yang sempat mengganggu di tahap awal penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Siap Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pertaruhannya Marwah Intitusi
Mantan Kapolda Banten ini menyebutkan, kendala tersebut termasuk hal psikologis yang dialami penyidik.
Salah satu hambatan psikologis itu adalah ketakutan penyidik akan berhadapan dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di awal tahap penyidikan.
“Kemudian, juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu, termasuk juga timsus yang sebenarnya posisinya cukup ini ya, cukup kuat tapi sempat terganggu,” ungkapnya.
Kendati demikian, ketakutan itu teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Sambo, Kapolri: Penyidik Pun Sempat Takut
Menurut Listyo Sigit, saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.
“Itu yang akhirnya saat itu kita putuskan yang bersangkutan dimutasikan dan kita ganti pejabat baru. Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang,” ujarnya.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo dan Siasat Kapolri Benahi Polri
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Kemudian, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dan disangkakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik dalam pengusutan kasus Brigadir J.
Dari 97 orang itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
Polri juga mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi kepada setiap personel yang terlibat. Salah satu yang sudah dipecat adalah Ferdy Sambo.
Baca juga: Di hadapan Kapolri, Bharada E: Saya Tidak Mau Dipecat, Saya Akan Bicara Jujur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.