Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Kompas.com - 08/09/2022, 05:49 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait status penahanan tersangka kasus pembunuh Brigadir J, Putri Candrawathi.

"Sebetulnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke ibu PC untuk konteks penahanan," kata wanita yang akrab disapa Ami itu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

Siti Aminah mengatakan, status penahanan Putri Candrawathi yang saat ini tidak ditahan adalah murni kewenangan dari kepolisian.

Komnas Perempuan, katanya, hanya memberikan tanggapan dari pertanyaan awak media terkait alasan Putri tak ditahan.

"Kita hanya merespons apa yang disampaikan oleh teman-teman wartawan terkait "kok nggak ditahan?" ucap Ami.

Baca juga: Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman

Menurut Siti Aminah, apa yang diputuskan oleh kepolisian untuk tidak menahan tersangka Putri bisa dibenarkan dalam konteks hak asasi perempuan.

Putri Candrawathi disebut memiliki hak maternitas karena harus merawat anaknya yang masih balita.

Di sisi lain, Putri Candrawathi juga dikategorikan sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 (General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice) tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa "Penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami.

"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," katanya lagi.

Baca juga: IPW Khawatir Klaim Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Jadi Strategi Ferdy Sambo Bela Diri

Namun, kata Ami, yang harus diperhatikan adalah perlakuan hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum hanya diberikan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, yang sering menjadi kekeliruan di masyarakat, Putri Candrawathi yang masih berstatus sebagai tersangka disamakan dengan para perempuan yang ditahan dengan status terpidana, atau warga binaan yang menjalani hukuman dari keputusan pengadilan.

"Dia (terpidana harus) menjalani hukumannya sesuai putusan hakim yang telah memiliki keputusan tetap, kalau sudah inkracht dia harus menjalani pidananya (ditahan sesuai hukuman)," ujar Ami.

Siti Aminah menegaskan, bagi para perempuan yang berstatus sebagai terpidana memang semestinya menjalani hukuman kurungan meskipun memiliki seorang balita.

Baca juga: Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM

Dalam kasus terpidana membawa balita, Komnas Perempuan kemudian mendorong pemerintah agar memberikan fasilitas yang baik, bukan untuk orangtua yang menjalani hukuman, tetapi fasilitas untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com