Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Jelaskan Perbedaan Status Istri Sambo yang Tak Ditahan seperti Perempuan Lain yang Bawa Bayi

Kompas.com - 08/09/2022, 07:06 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan perbedaan status hukum Putri Candrawathi dengan tahanan perempuan yang membawa balita ke penjara.

Wanita yang akrab disapa Ami itu mengatakan, dalam penegakan hukum, Putri Candrawathi masih berstatus sebagai tersangka.

Dalam status tersangka ini, berlaku hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan hak maternitas karena Putri memiliki seorang anak balita.

Baca juga: Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Di sinilah berlaku General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice dari Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

"Di aturan internasional di Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015 tentang akses perempuan terhadap keadilan itu dinyatakan bahwa penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," ucap Ami saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

"Berarti kan itu (perlakuan polisi ke Putri) harus dipahami berlaku untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum," sambung dia.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

Beda soal jika Putri sudah ditetapkan sebagai terpidana lewat proses pengadilan.

Dalam kasus terpidana membawa balita, Komnas Perempuan mendorong pemerintah agar memberikan fasilitas yang baik, bukan untuk orangtua yang menjalani hukuman, melainkan fasilitas untuk tumbuh kembang anak yang terpaksa dibawa ke dalam penjara.

"Kalau menjadi terpidana di Undang-Undang Permasyarakatan, dia (terpidana) boleh bawa bayi atau membawa anaknya sampai dengan usia 3 tahun (ikut di dalam penjara)," imbuh Ami.

"Nah, yang juga disalahpahami publik, karena boleh membawa anak, maka negara harus menyediakan fasilitas yang baik untuk anak-anak yang dibawa ibunya ke dalam, bukan (pemahaman keliru fasilitas) untuk ibunya," sambung dia.

Baca juga: [HOAKS] Putri Candrawathi Bunuh Diri di Rumahnya

Namun, tidak sedikit para tersangka atau terdakwa perempuan yang belum menjadi terpidana dan memiliki hak maternitas mengalami penahan oleh pihak kepolisian.

Karena aturan penahan terhadap tersangka saat ini, kata Ami, murni penilaian dari pihak penyidik kepolisian.

Komnas HAM yang sering kali memberikan rekomendasi penangguhan penahanan lewat hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum pun, menurutnya, juga sering mengalami penolakan dari kepolisian.

"Karena itu, kewenangan ada di aparat penegak hukum yang indikator ujinya itu tidak ada," papar Ami.

Baca juga: DPR Awasi Bareskrim, Pastikan Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi Ditelusuri

"Nah, yang kita dorong untuk (status) penahanan itu putusannya di dalam konsep pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) oleh hakim pemeriksa pendahuluan (dan bukan lagi kewenangan polisi)," pungkas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com