JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, tindakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo merusak sistem penanganan kasus kekerasan seksual.
“Apa yang dilakukan Sambo itu merusak sistem penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah dibangun bertahun-tahun,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
“Kita harus memikirkan korban-korban kekerasan seksual lainnya yang akan semakin sulit mengakses keadilan,” ujar Aminah.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Dalami Dugaan Perkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang
Aminah mengungkapkan, pada rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan telah meminta agar polisi melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait keributan di Magelang.
Keributan di Magelang terungkap dalam rapat tersebut.
Selain itu, pendalaman soal memungkinkan ditemukannya dugaan bentuk kekerasan seksual lain yang menimpa istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, berdasarkan pengalaman Komnas Perempuan, korban membutuhkan waktu lama untuk menceritakan peristiwa yang menimpa mereka.
Menurut Aminah, rakor tersebut digelar pada 13 dan 29 Juli atau setelah Sambo melaporkan kekerasan seksual terhadap Putri di Duren Tiga ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tapi rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti. Hal ini tidak lepas dari pengaruh jabatan Sambo yang menyebabkan penyidik tidak independen dan profesional,” ujar Aminah.
Adapun sistem penanganan kasus kekerasan seksual yang dirusak Sambo antara lain terkait koordinasi antar lembaga dalam upaya memenuhi hak korban.
Baca juga: Sering Dinilai Istimewakan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Ini Berlaku untuk Semua Perempuan
Aminah mengatakan, selama ini, dalam menangani kasus kekerasan seksual, polisi akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), psikolog, Rumah Aman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketentuan mengenai cara penanganan kasus kekerasan seksual tersebut didorong dengan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).
“Tahun 2008 sudah ada MoU (memorandum of understanding) dengan Komnas Perempuan, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian PPA tentang akses keadilan bagi perempuan,” tutur Aminah.
Namun, karena tindakan dan pengaruh Sambo, rapat koordinasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana biasanya. Padahal, rapat koordinasi tersebut sangat mungkin dilakukan.
“Juga kecurigaan terhadap rakor pembagian tugas antar institusi menjadi tidak nyaman,” ujar Aminah.
Selain melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo juga merancang skenario.
Adapun skenario itu antara lain cerita peristiwa saling menembak antara Bharada Richard Eliezer di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baku tembak disebut terjadi setelah Brigadir J melecehkan istrinya di rumah tersebut
Selain itu, dalam perkara ini, puluhan polisi juga diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Sebanyak enam di antaranya, termasuk Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam perkara pembunuhan berencana itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky RIzal, dan pembantu rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.