JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mencatat ada beberapa rekomendasi yang mereka keluarkan untuk menangguhkan penahanan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Kasus yang paling diingat Aminah adalah kasus tersangka perempuan berinisial DFES gang terjadi di Jambi 2019 lalu.
Saat itu Komnas Perempuan mengirimkan surat pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
DFES satu-satunya tersangka perempuan dari 59 tersangka dalam kasus konflik lahan di Batanghari.
"Kita mengirimkan surat pengalihan penahanan, (supaya) dia nggak di rutan biar tahanan rumah atau tahanan kota karena dia hamil," kata Aminah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).
Namun, rekomendasi Komnas Perempuan itu tak digubris, bahkan saat kasus sudah masuk ke tingkat kejaksaan.
Aminah menjelaskan, DFES kemudian berhasil mendapat penangguhan penahanan ketika suaminya mengajukan banding.
"Nggak lama setelah penangguhan penanganan dikabulkan, dia melahirkan," imbuh dia.
Aminah kemudian memberikan catatan kasus lainnya yang direkomendasikan agar penahanan tersangka atau terdakwa ditangguhkan.
Baca juga: Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi
Kasus lainnya yaitu penangguhan untuk tersangka LLD, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlanjut dengan alasan harus merawat ibu kandungnya yang berusia lanjut di tahun 2021.
Kemudian penangguhan penahanan bagi Terdakwa FS, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dalam kondisi hamil yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur tahun 2020.
Keempat, penangguhan penahanan terhadap NN, Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) di Padang pada 26 Januari 2020 yang memiliki balita
Komnas Perempuan juga mengajukan Keberatan ke Polres Samosir karena tahanan perempuan hanya diberi satu pembalut per hari ketika menstruasi, sementara keluarga dilarang untuk menjenguk.
Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kawal Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kemudian penangguhan penahanan terhadao SP, Terdakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP di Bekasi tahun 2022.
Terakhir pengalihan penahanan untuk K, laki-laki yang memperjuangkan hak atas lingkungan di Watussalam, Pekalongan berkaitan dengan hak ayah untuk menemani kelahiran isterinya yang tengah hamil.