Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Penangguhan Penahanan Tersangka Perempuan

Kompas.com - 09/09/2022, 05:47 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mencatat ada beberapa rekomendasi yang mereka keluarkan untuk menangguhkan penahanan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Kasus yang paling diingat Aminah adalah kasus tersangka perempuan berinisial DFES gang terjadi di Jambi 2019 lalu.

Saat itu Komnas Perempuan mengirimkan surat pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

DFES satu-satunya tersangka perempuan dari 59 tersangka dalam kasus konflik lahan di Batanghari.

Baca juga: Komnas Perempuan Jelaskan Perbedaan Status Istri Sambo yang Tak Ditahan seperti Perempuan Lain yang Bawa Bayi

"Kita mengirimkan surat pengalihan penahanan, (supaya) dia nggak di rutan biar tahanan rumah atau tahanan kota karena dia hamil," kata Aminah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/9/2022).

Namun, rekomendasi Komnas Perempuan itu tak digubris, bahkan saat kasus sudah masuk ke tingkat kejaksaan.

Aminah menjelaskan, DFES kemudian berhasil mendapat penangguhan penahanan ketika suaminya mengajukan banding.

"Nggak lama setelah penangguhan penanganan dikabulkan, dia melahirkan," imbuh dia.

Aminah kemudian memberikan catatan kasus lainnya yang direkomendasikan agar penahanan tersangka atau terdakwa ditangguhkan.

Baca juga: Komnas Perempuan Klaim Tak Pernah Beri Rekomendasi Terkait Status Penahan Putri Candrawathi

Kasus lainnya yaitu penangguhan untuk tersangka LLD, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berlanjut dengan alasan harus merawat ibu kandungnya yang berusia lanjut di tahun 2021.

Kemudian penangguhan penahanan bagi Terdakwa FS, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dalam kondisi hamil yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur tahun 2020.

Keempat, penangguhan penahanan terhadap NN, Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) di Padang pada 26 Januari 2020 yang memiliki balita

Komnas Perempuan juga mengajukan Keberatan ke Polres Samosir karena tahanan perempuan hanya diberi satu pembalut per hari ketika menstruasi, sementara keluarga dilarang untuk menjenguk.

Baca juga: Komnas Perempuan Akan Kawal Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kemudian penangguhan penahanan terhadao SP, Terdakwa Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP di Bekasi tahun 2022.

Terakhir pengalihan penahanan untuk K, laki-laki yang memperjuangkan hak atas lingkungan di Watussalam, Pekalongan berkaitan dengan hak ayah untuk menemani kelahiran isterinya yang tengah hamil.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com