Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Muhamad Mardiono, Politisi Senior dan Anggota Wantimpres yang Kini Jadi Plt Ketum PPP

Kompas.com - 08/09/2022, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhamad Mardiono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mardiono menduduki kursi pimpinan partai berlambang Kabah itu setelah Suharso Monoarfa dilengserkan sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.

Pemberhentian Suharso sekaligus penunjukan Mardiono diputuskan melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Banten pada Minggu (4/9/2022).

“Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum PPP

Menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP, siapakah sosok Mardiono sebenarnya?

Profil Muhamad Mardiono

Muhamad Mardiono bukan orang baru di politik. Dia merupakan politisi senior PPP.

Mardiono pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah PPP Provinsi Banten.

Saat PPP dipimpin Romahurmuziy, Mardiono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

Eksistensinya di PPP membuat Mardiono sempat digadang-gadang sebagai calon ketua umum partai tersebut pada 2020. Namun, kursi ketua umum PPP akhirnya jatuh ke Suharso Monoarfa.

Baca juga: Profil Suharso Monoarfa yang Diberhentikan dari Ketum PPP

Selain politisi, Mardiono juga dikenal sebagai pengusaha. Pria kelahiran Yogyakarta, 11 Juli 1957 itu memiliki sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.

Mardiono juga pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten pada 2002-2007.

Lalu, pada 2007-2012 dan 2012-2017, Mardiono menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.

Sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kedua ini atau terhitung 13 Desember 2019, Mardiono menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Harta kekayaan

Mardiono tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1.270.833.511.147 atau Rp 1,27 triliun.

Angka itu mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mardiono yang dilaporkan pada 30 Maret 2022 di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta Mardiono terdiri dari ratusan bidang lahan dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lainnya.

Baca juga: Teriakan Capek, Bohong, Turun Penuhi Acara PPP yang Tak Dihadiri Suharso dan Plt Ketum

Total lahan dan bangunan milik Mardiono mencapai 179 bidang yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Sleman 23 bidang, Bantul 2 bidang, Magelang 1 bidang, 6 bidang di Kulon Progo.

Kemudian, 22 bidang lahan di Tangerang, 38 bidang lahan di Serang, dan 85 bidang di Cilegon.

Nilai keseluruhan lahan dan bangunan itu mencapai Rp 676.591.790.000.

Selain itu, Mardiono tercatat memiliki 16 kendaraan bermotor senilai Rp 7.725.950.000 atau Rp 7,7 miliar yang terdiri dari mobil mewah hingga vespa.

Bentuk harta kekayaan Mardiono yang paling banyak adalah surat berharga senilai Rp 704.548.601.138 atau Rp 794 miliar.

Baca juga: Suharso Siapkan Puluhan Pengacara, Anggap Pelengseran Dirinya Tak Sah

Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp 1.125.000.000, kas dan setara kas Rp 6.627.516.380, serta harta lainnya sebanyak Rp 23.743.889.203.

Selain itu, ia tercatat memiliki utang sebanyak Rp 149.529.235.574.

Dengan demikian, jumlah total keseluruhan harta kekayaan Mardiono mencapai Rp 1.270.833.511.147.

Belum mundur Wantimpres

Hingga Selasa (6/9/2022), pihak Istana Kepresidenan belum menerima surat pengunduran diri Mardiono dari Wantimpres.

Presiden Jokowi menyatakan, ia baru akan membahas posisi Mardiono sebagai anggota Wantimpres setelah kisruh di internal PPP selesai.

"Ya itu masalah internal di PPP. Saya enggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dengan penunjukannya sebagai Ketua Umum PPP, Mardiono mestinya mundur dari kursi Wantimpres.

Sebab, merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Jokowi pun menegaskan, ia masih menunggu kejelasan mengenai masalah yang terjadi di PPP.

"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayahnya internalnya PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres," ujarnya.

Baca juga: Pesan Mardiono untuk Suharso yang Berniat Melawan: Jangan Hanya Berpikir Jabatan...

Pemecatan Suharso

Adapun Suharso Monoarfa dipecat dari Ketua Umum PPP imbas pernyataan "amplop kiai".

Usman M Tokan menerangkan, pimpinan tiga Majelis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.

Menurutnya, pemberhentian itu diputuskan karena pimpinan majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi kegaduhan luas yang tertuju kepada Suharso secara pribadi.

Atas pemecatan ini, kubu Suharso tak terima. Tim hukum DPP PPP disebut tengah mempersiapkan langkah hukum merespons pencopotan ini.

Rencananya, kubu Suharso bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Betul, sedang dipersiapkan secara komprehensif," kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tanliha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com