JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) disebut tengah mempersiapkan langkah hukum, merespons pencopotan eks ketua umum Suharso Monoarfa yang dianggap tidak sah.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tanliha membenarkan bahwa pihaknya bakal menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Betul. Sedang dipersiapkan secara komprehensif," kata Tamliha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Kubu Suharso Siapkan Perlawanan atas Perubahan Struktur PPP
"Penasihat hukum DPP PPP juga sudah rapat. Rapat penasihat hukum DPP PPP (berlangsung) secara maraton kemarin," lanjutnya.
Ia mengeklaim, total ada 46 penasihat hukum yang ambil bagian dari upaya hukum yang bakal ditempuh Suharso cs, di luar para penasihat hukum yang disebut tengah sakit.
Rapat itu sendiri diklaim menghadirkan 26 penasihat hukum yang telah menjatuhkan keputusan.
Baca juga: Soal Posisi Mardiono di Wantimpres, Jokowi Tunggu Masalah PPP Selesai
"Keputusannya membatalkan pelaksanaan Rapat Pengurus Harian dan Mukernas yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha.
Di samping itu, kubu Suharso juga mengaku siap melawan upaya kubu lawan yang hendak mengajukan perubahan struktur kepengurusan partai yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pak Suharso beserta tim hukum DPP telah menyiapkan klarifikasi kepada Menkumham tentang proses pelaksanaan ‘Rapat Pengurus Harian’ dan pelaksanaan ‘Mukernas’ yang tidak sesuai dengan aturan AD/ART PPP," kata Tamliha.
Baca juga: PPP Bermasalah, Golkar Disebut Harus Bertindak demi Soliditas KIB
Akan tetapi, Tamliha belum mau mengungkapkan kapan langkah klarifikasi itu bakal diambil.
Sementara itu, kubu Mardiono, Plt Ketum PPP saat ini, bakal melayangkan perubahan struktur kepengurusan ke Kemenkumham dalam waktu dekat.
"Kami sedang menunggu waktu yang tepat agar semua fitnah dan makar bisa diketahui oleh publik dan kader PPP," jelas Tamliha.
Kisruh internal PPP berawal saat ketua umum Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya, kendati yang bersangkutan mengingkari pelengseran itu.
Baca juga: Pakar: Peluang PPP pada Pemilu 2024 Terancam Imbas Kisruh Internal
Pemberhentian Suharso dimulai dari permintaan tiga pimpinan Majelis PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Ketiganya lantas meminta pendapat Mahkamah Partai terkait dasar hukum yang terkandung dalam AD/ART PPP.
Setelah disetujui Mahkamah Partai, para pimpinan Majelis PPP meminta pengurus harian DPP PPP untuk menggelar Mukernas yang hasilnya mengganti Suharso dengan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.