KOMPAS.com – Berbagai pengungkapan aksi terorisme di Indonesia melibatkan peran penting dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau disingkat Densus 88 AT.
Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme milik Polri.
Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT atau Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Agama dalam Menindak Teroris
Cikal bakal Densus 88 AT berawal dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya aksi teror bom sejak 2001.
Pemberantasan terorisme kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.
Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sayangnya, Satgas ini tidak berjalan efektif.
Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri lalu membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.
Namun, tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.
Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.
Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.
Baca juga: Kasus-Kasus Terorisme di Indonesia dan Penyelesaiannya
Pasukan Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme, termasuk teror bom.
Densus 88 dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan untuk menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Pasukan ini terdiri dari para personel Polri yang berpengalaman dalam menyusun strategi dan taktik untuk mengatasi tindak pidana terorisme.