Salin Artikel

Bantah Ragu di Awal Kasus Brigadir J, Kapolri: Bukan, Itu Kedepankan "Science Crime Investigation"

Oleh karena itu, menurut Listyo Sigit, jajarannya mengedepankan ketelitian.

“Kalaupun saya awalnya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu, tapi saya mengedepankan science crime investigation, investigasi,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

Listyo Sigit juga menyatakan, ada sejumlah hal yang sempat mengganggu di tahap awal penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Mantan Kapolda Banten ini menyebutkan, kendala tersebut termasuk hal psikologis yang dialami penyidik.

Salah satu hambatan psikologis itu adalah ketakutan penyidik akan berhadapan dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di awal tahap penyidikan.

“Kemudian, juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu, termasuk juga timsus yang sebenarnya posisinya cukup ini ya, cukup kuat tapi sempat terganggu,” ungkapnya.

Kendati demikian, ketakutan itu teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.

Menurut Listyo Sigit, saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.

“Itu yang akhirnya saat itu kita putuskan yang bersangkutan dimutasikan dan kita ganti pejabat baru. Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Kemudian, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang yang terlibat itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dan disangkakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Tak berhenti sampai di situ, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik dalam pengusutan kasus Brigadir J.

Dari 97 orang itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.

Polri juga mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi kepada setiap personel yang terlibat. Salah satu yang sudah dipecat adalah Ferdy Sambo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/05390091/bantah-ragu-di-awal-kasus-brigadir-j-kapolri-bukan-itu-kedepankan-science

Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke