Oleh karena itu, menurut Listyo Sigit, jajarannya mengedepankan ketelitian.
“Kalaupun saya awalnya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu, tapi saya mengedepankan science crime investigation, investigasi,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Listyo Sigit juga menyatakan, ada sejumlah hal yang sempat mengganggu di tahap awal penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Mantan Kapolda Banten ini menyebutkan, kendala tersebut termasuk hal psikologis yang dialami penyidik.
Salah satu hambatan psikologis itu adalah ketakutan penyidik akan berhadapan dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di awal tahap penyidikan.
“Kemudian, juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu, termasuk juga timsus yang sebenarnya posisinya cukup ini ya, cukup kuat tapi sempat terganggu,” ungkapnya.
Kendati demikian, ketakutan itu teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Menurut Listyo Sigit, saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.
“Itu yang akhirnya saat itu kita putuskan yang bersangkutan dimutasikan dan kita ganti pejabat baru. Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang,” ujarnya.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Kemudian, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dan disangkakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik dalam pengusutan kasus Brigadir J.
Dari 97 orang itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
Polri juga mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi kepada setiap personel yang terlibat. Salah satu yang sudah dipecat adalah Ferdy Sambo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/05390091/bantah-ragu-di-awal-kasus-brigadir-j-kapolri-bukan-itu-kedepankan-science