Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Polri Usut Dugaan Pidana Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, LBH Jakarta Bandingkan dengan Kasus Sambo

Kompas.com - 04/09/2022, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Polri seharusnya mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan bawahannya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Edwin dan dua bawahannya.

Ia diduga menerima uang terkait perkara narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik itu melanggengkan impunitas (keadaan tidak dapat dipidana) terhadap anggotanya.

“(Mendesak) Kepolisian RI melakukan penegakan hukum pidana terhadap semua anggota yang terlibat secara aktif dalam melakukan penghilangan alat bukti perkara Narkoba yang ditangani Polres Bandara Soetta,” kata Teo dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: LBH Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Terkait Barbuk Narkoba

Menurut dia, perbuatan mereka telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, uang dalam perkara ini lebih dari Rp 1 miliar dan pelaku merupakan penyelenggara negara.

Teo lantas membandingkan penanganan perkara ini dengan langkah sigap Polri dalam mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pasca-kasus Sambo,” ujar Teo.

Teo menyebut, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik melanggengkan pola impunitas terkait dugaan pidana anggota-anggota kepolisian.

Berdasarkan catatan pendampingan dan pemantauan LBH Jakarta, kata Teo, terdapat 58 kasus penyiksaan yang pelakunya tidak mendapatkan hukuman pidana dan etik.

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Ia juga menyayangkan sikap Mabes Polri yang belum memecat sejumlah anggota yang melakukan tindak pidana, seperti mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Padahal, Napoleon menjadi tersangka suap red notice buron korupsi Djoko Tjandra.

Selain itu, adalah terdakwa penyerangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette yang divonis pada Juli 2020.

“Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” ujar Teo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com