Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Terkait Barbuk Narkoba

Kompas.com - 04/09/2022, 09:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan bawahannya.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.

Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Mabes Polri telah menggelar sidang etik atas kasus tersebut. Edwin dan sejumlah bawahannya kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Menurut Teo, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara ini, pelaku merupakan penyelenggara negara.

Di sisi lain, jumlah korupsi di atas Rp 1 miliar.

LBH Jakarta menilai, Edwin dan sejumlah anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik. Perbuatan mereka merupakan dugaan tindak pidana.

“Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus,” ujar Teo.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Menurut dia, sikap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang justru mengusut secara pidana tindakan Edwin dan bawahannya tidak selaras dengan sikap Polri yang saat ini sedang gencar memperbaiki citra pasca-mencuatnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

“Tak ada yang dapat dibanggakan dari sanksi etik tersebut,” kata Teo.

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat.

Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A dan AKP Nasrandi juga dipecat.

Selain itu, Divisi Propam menjatuhkan hukum demosi 5 tahun terhadap Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba

Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Dalam perkara ini, Edwin diduga menerima uang dari barang bukti terkait penanganan kasus narkoba sebanyak 225.000 dollar Amerika Serikat dan 376.000 dollar Singapura.

Nilai itu setara dengan Rp 7,3 miliar.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Nasional
Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Nasional
PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com