Salin Artikel

Desak Polri Usut Dugaan Pidana Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, LBH Jakarta Bandingkan dengan Kasus Sambo

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Edwin dan dua bawahannya.

Ia diduga menerima uang terkait perkara narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik itu melanggengkan impunitas (keadaan tidak dapat dipidana) terhadap anggotanya.

“(Mendesak) Kepolisian RI melakukan penegakan hukum pidana terhadap semua anggota yang terlibat secara aktif dalam melakukan penghilangan alat bukti perkara Narkoba yang ditangani Polres Bandara Soetta,” kata Teo dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Menurut dia, perbuatan mereka telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, uang dalam perkara ini lebih dari Rp 1 miliar dan pelaku merupakan penyelenggara negara.

Teo lantas membandingkan penanganan perkara ini dengan langkah sigap Polri dalam mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pasca-kasus Sambo,” ujar Teo.

Teo menyebut, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik melanggengkan pola impunitas terkait dugaan pidana anggota-anggota kepolisian.

Berdasarkan catatan pendampingan dan pemantauan LBH Jakarta, kata Teo, terdapat 58 kasus penyiksaan yang pelakunya tidak mendapatkan hukuman pidana dan etik.

Ia juga menyayangkan sikap Mabes Polri yang belum memecat sejumlah anggota yang melakukan tindak pidana, seperti mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Padahal, Napoleon menjadi tersangka suap red notice buron korupsi Djoko Tjandra.

Selain itu, adalah terdakwa penyerangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette yang divonis pada Juli 2020.

“Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” ujar Teo.

Ia menduga, perilaku koruptif ditemukan hampir di semua jenjang pangkat di kepolisian, mulai jenderal seperti bintara, seperti kasus di Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta yang menerima bawang dari pengemudi truk pada 2021.

LBH Jakarta menilai, meski dihadapkan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Sambo yang menjadi sorotan publik, Polri tetap saja tidak mengevaluasi dan melakukan reformasi internal.

“Menjadi valid jika publik menilai bahwa memang ada permasalahan serius di tubuh kepolisian RI baik secara instrumental, struktural, dan kultural,” kata dia.

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Edwin dan 10 orang lainnya.

Edwin diduga menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi.

Propam Polri kemudian menjatuhkan sanksi PTDH kepada Edwin, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A.

Sementara itu, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun dan 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/04/15251411/desak-polri-usut-dugaan-pidana-eks-kapolresta-bandara-soekarno-hatta-lbh

Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke