JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaian, tak tertutup kemungkinan tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bertambah.
Sejauh ini, ada 7 tersangka kasus tersebut, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditanya apakah jumlah tersangka masih bisa bertambah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyampaikan, 7 tersangka obstruction of justice itu ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ia menegaskan, akan menyampaikan setiap update jika ada perkembangan atau penambahan tersangka baru dalam kasus itu.
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus obstruction of justice penyidikan awal kasus tewasnya Brigadir J pada 1 September 2022.
Dengan demikian, saat ini Ferdy Sambo merupakan tersangka atas dua kasus terkait Brigadir J, yakni kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Selain Sambo, ada 6 tersangka lain dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu melakukan upaya pengerusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.