Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Prajurit TNI Berstatus Masih Terperiksa Terkait Kasus Mutilasi di Mimika

Kompas.com - 04/09/2022, 13:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengatakan, dua orang prajurit masih berstatus terperiksa dalam kasus mutilasi di Mimika, Papua.

Dua prajurit ini diduga turut menikmati hasil rampokan dari kasus mutilasi tersebut.

“(Dua prajurit) sementara masih terperiksa,” katanya saat dikonformasi melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2022).

Chandra mengatakan, keterangan sejumlah saksi menunjukkan bahwa perbuatan dua prajurit ini belum mengarah kepada keterlibatan mereka dalam kasus mutilasi tersebut. 

“Dari keterangan saksi dan lain-lain belum mengarah kepada keterlibatan,” terang Chandra tanpa memaparkan identitas dua prajurit tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, terdapat dua prajurit yang diduga ikut menikmati uang rampokan rekannya yang membunuh dan memutilasi empat warga sipil di Mimika.

Baca juga: Anggota TNI Terlibat Mutilasi, Panglima TNI Diharap Evaluasi Operasi Militer di Papua

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," tutur Andika di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (31/8/2022) malam.

Dengan bertambahnya dua orang tersebut, Andika memastikan, jumlah anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi di Kabupaten Mimika menjadi delapan orang.

"Jadi total delapan orang, enam sudah tersangka," katanya.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Ikut Nikmati Uang Rampokan Rekannya dalam Kasus Mutilasi Mimika, Kini Turut Diperiksa

 

Sedangkan peran dua orang prajurit tadi, saat ini masih terus didalami. "Sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," ujar dia.

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, dalam kasus ini sudah ditetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah enam anggota TNI dan empat warga sipil.

Kasus mutilasi ini bermula dari para pelaku berpura-pura akan menjual senjata api pada empat korban.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal.

Baca juga: Bahas Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komisi I Bakal Undang Panglima hingga Menhan

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, para pelaku bertemu dengan para korban di SP 1 Distrik Mimika Baru.

Mereka membunuh, memutilasi, dan memasukkan tubuh para korban dalam enam karung lalu membuangnya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

"Keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukkan dalam enam karung," kata dia.

Pelaku lalu merampas uang Rp 250 juta milik korban dan membagi-bagikan hasil rampokan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com