Baca juga: Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan
Untuk memperkuat narasi yang sudah dirancang, maka dibuatlah dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.
Setelah itu para pelaku membuat video guna menyesuaikan dengan skenario.
Komnas HAM juga memaparkan temuan mereka terkait penggunaan pengaruh jabatan Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merancang skenario yang sudah disusun.
Caranya adalah meminta anggota kepolisian mengikuti skenario serta membuat 2 laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, memproses berita acara pemeriksaan (BAP) atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani.
Baca juga: Keluarga Brigadir J ke Komnas HAM: Kalau Dituduh Berbuat Jahat, Kenapa Harus Dieksekusi?
Lalu, pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Saudara Kuat Ma'ruf tidak dilakukan sesuai prosedur.
Kemudian, terdapat anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP.
Terakhir, meminta kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan otopsi jenazah Brigadir J.
Komnas HAM juga mengungkap perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam penyidikan kasus Brigadir J dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap 3 Rekomendasi Komnas HAM
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan enam cara untuk menghilangkan atau merusak barang bukti, yakni upaya mengganti barang bukti ponsel oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik.
Selain itu, diketahui ada tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak dari ponsel.
Selanjutnya terdapat upaya penghapusan foto TKP. Kemudian, terdapat perbuatan merusak, mengambil dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan sekitarnya.
Cara menghilangkan atau merusak barang bukti itu juga dilakukan dengan memotong atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Baca juga: Komnas HAM ke Polisi: Barang Milik Brigadir J Tolong Dikembalikan ke Keluarga
Terakhir, ada perintah untuk membersihkan TKP.