JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu merupakan tindakan extra judicial killing.
Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam ringkasan laporan temuan dari penyelidikan yang dilakukan dalam kasus Brigadir J.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa
terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial
killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," demikian isi laporan Komnas HAM yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Komnas HAM menyatakan, extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan terhadap
seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran
terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," demikian isi laporan Komnas HAM.
Komnas HAM juga menyatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, mereka menyertakan isu yang sama pada kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area Km 50 yakni terkait extra judicial killing.
"Tentu saja ada isu mengenai extra judicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata Taufan di dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dalam proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) lalu terungkap Sambo yang menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Hal itu terlihat dari peragaan adegan reka ulang di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Duren Tiga.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kasus penembakan di rest area Km 50 tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.
Saat itu, 3 polisi yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.
Dalam proses penanganan kasus itu, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.
Sebelum penembakan itu terjadi, mobil yang ditumpangi laskar FPI dan para polisi sempat terlibat kejar-kejaran dan serempetan.