Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa terhadap 3 Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 01/09/2022, 20:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengaku kecewa dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir l.

Johnson juga merasa sedih dengan sikap Komnas HAM yang dituangkan dalam tiga rekomendasi itu.

“Saya sedih, karena saya selalu berhubungan dengan Komnas, masa Komnas jadi kerdil seperti itu yang hanya mau memenuhi MoU (nota kesepakatan) dengan pihak kepolisian,” kata Johnson kepada awak media di Hotel Grand Mahakam, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Johnson menilai, Komnas HAM dalam penyelidikannya tidak membangun moralitas yang berpihak kepada keluarga korban.

Ia pun mempertanyakan independensi Komnas HAM dalam penyelidikannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Katanya independen, independen itu dia ke rakyat karena yang punya hak asasi itu manusia, warga negara, bukan institusi, bukan polisi atau state aparatus, apalagi pelaku, saya sedih,” tegas Johnson.

Selain itu, Johnson juga menyatakan, Komnas HAM seharusnya mengeluarkan rekomendasi kepada Polri yang bersifat komprehensif.

Seharusnya, kata dia, Komnas HAM juga menyoroti mengenai adanya peretasan terhadap handphone keluarga Brigadir J. Kemudian pencurian terhadap handphone hingga uang Brigadir J.

“Kasus ini tidak saja kasus pembunuhan, komprehensif. Obstruction of justice jelas, ponsel curian jelas, kemudian ponsel yang diretas jelas, uang plastiknya jelas hilang, kalau mau ngomong teknis, luas,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat tiga substansi rekomendasi yang diterima dari Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama, kata Agung, temuan adanya extra judicial killing atau penghilangan nyawa orang di luar proses peradilan.

Menurut Agung, temuan dari Komnas HAM ini sudah dijalankan oleh kepolisian lewat penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judicial killing, sebenarnya sama tapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Agung usai menerima dokumen rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Kedua, rekomendasi Komnas HAM memberikan kesimpulan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Kemudian rekomendasi ketiga adalah adanya kejahatan menghalangi proses penegakan hukum yang berpotensi terjadi penaggaran HAM mendapat hukum yang adil.

“Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com