JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat peristiwa serangan digital terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan keluarga Ferdy Sambo beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan berencana terjadi.
Hal itu diungkap dalam laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
"Keluarga Brigadir J mengalami serangan digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J," demikian isi laporan Komnas HAM yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Dalam laporan itu disebutkan, bentuk serangan digital yang dialami keluarga Brigadir J berupa upaya untuk hijacking (pembajakan) akun media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Email, dan Yahoo.
Komnas HAM juga menyatakan serangan digital dialami oleh keluarga serta ajudan Ferdy Sambo.
"Serangan digital juga dialami oleh keluarga saudara FS beserta ADC (aide de camp/ajudan) yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," lanjut isi laporan itu.
Komnas HAM menyatakan, pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan tindak Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar proses hukum, yang terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan Extra Judicial Killing atau Pembunuhan terhadap
seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran
terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," demikian isi laporan Komnas HAM.
Komnas HAM juga menyatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Baca juga: Laporan Komnas HAM Sebut Kematian Brigadir J Sebagai Extra Judicial Killing
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.