JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, mereka menemukan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 merupakan tindakan extra judicial killing.
Hal itu diungkap dalam laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J melalui konstruksi peristiwa dan analisis faktual.
Baca juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J Kepada Polri
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa
terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial
killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," demikian isi laporan Komnas HAM yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM menyatakan, extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan terhadap
seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran
terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," demikian isi laporan Komnas HAM.
Komnas HAM juga menyatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan, yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Baca juga: Irwasum Polri Ungkap Tiga Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J
Dalam kasus ini, penyidik tim khusus Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.